BAB I KESISWAAN
Pasal 1
Yang dimaksud siswa adalah semua anggota Institut Seni Bela Diri Silat "CIPTA SEJATI" yang masih loyal terhadap perguruan serta mempelajari ilmu yang diberikan oleh perguruan.
Pasal 2
Semua siswa Institut Seni Bela Diri Silat "CIPTA SEJATI " berhak untuk menerima pembinaan dari Pelatih dan atau Dewan Guru
Pasal 3
Semua siswa berkewajiban untuk mentaati segala tata tertib dan peraturan yang dikeluarkan oleh perguruan.
Pasal 4
Siswa yang tidak memenuhi ketentuan pada BAB 1 pasal 3 , pihak perguruan akan memberikan sangsi
1. Hukurnan.
2. Teguran secara lisan.
3. Peringatan tertulis .
4. Skors / Pemecatan sementara .
5. Pemecatan .
1. Hukurnan.
2. Teguran secara lisan.
3. Peringatan tertulis .
4. Skors / Pemecatan sementara .
5. Pemecatan .
Pasal 5
Siswa yang mendapat sangsi pemecatan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan
Pasal 6
Surat pemecatan siswa ditandatangani oleh Ketua dan Pelatih Cabang setempat dengan tembusan :
1. GURU BESAR .
2. Anggota Dewan Guru yang ada di daerah dimana. siswa tersebut dipecat
3. Pengurus Daerah .
4. Pengurus Pusat .
1. GURU BESAR .
2. Anggota Dewan Guru yang ada di daerah dimana. siswa tersebut dipecat
3. Pengurus Daerah .
4. Pengurus Pusat .
Pasal 7
Selama dua minggu setelah siswa menerima surat pemecatan, maka siswa yang bersangkutan diberi kesempatan meminta keringanan sangsi yang telah diberikan dengan secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti yang dapat meringankan sangsi perguruan.
Pasal 8
Permintaan keringan sangsi pada BAB 1 pasal 7 disampaikan melalui Pelatih atau anggota Dewan Guru.
BAB II Bersambung....
(masih konfrmasi sama teman2 apakah boleh seluruh anggaran dasar di terbitkan tolong beri komentar...)
Silahkan Download gratis : Jurus Dasar Cipta Sejati